Selain PDIP, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan suara yang menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.
Adapun 8 fraksi tersebut antara lain; Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Dari sembilan partai politik di parlemen, hanya fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Sebelumnya, muncul wacana untuk mengubah sistem perwakilan parlemen menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem ini memberi konsekuensi kepada rakyat hanya dapat memilih partai tanpa dapat memilih calon legislatif secara individu.
Wacana ini juga muncul dari ketua penyelenggara Pemilu Hasyim Asy’ari. Termasuk berhembusnya kabar usulan Judicial Review aturan pemilu terkait yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, delapan fraksi yang telah disebutkan menyatakan pandangan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang telah berlaku di Indonesia sejak Pemilu 2009.
Disebutkan bahwa Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
“Bersama-sama menyatakan sikap: Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” begitu bunyi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).
Adapun perwakilan dari delapan fraksi di DPR RI yang menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023 itu antara lain;
1. Kahar Muzakkir TTD (Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI)
2. Ahmad Doli Kurnia Tandjung TTD (Ketua Komisi II DPR RI)
3. Ahmad Muzani TTD (Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI)
4. Desmond J. Mahesa TTD (Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI)
5. Robert Rouw TTD (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI)
6. Saan Mustopa TTD (Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI/Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
7. Cucun Ahmad Syamsurijal TTD (Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI)
8. Yanuar Prihatin TTD (Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
9. Edhie Baskoro Yudhoyono TTD (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI)
10. Marwan Cik Hasan TTD (Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI)
11. Jazuli Juwaini TTD (Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI)
12. Saleh Partaonan Daulay TTD (Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI)
13. Achmad Baidowi TTD (Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI)
14. Syamsurizal TTD (Wakil Ketua Komisi II DPR RI).