Lolosnya Partai Ummat sebagai parpol peserta Pemilu 2024 usai melakukan verifikasi ulang menimbulkan pertanyaan terkait kebenaran fakta permainan KPU RI.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan sebagai Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi pendaftaran parpol Peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Usai menggugat KPU kepada Bawaslu dan melakukan mediasi, Partai Ummat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data atau verifikasi ulang pada dua provinsi, yaitu NTT dan Sulut.
Hingga menjelang akhir tahun 2022, verifikasi ulang Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Menaggapi kejadian yang dialami Partai Ummat, publik mempertanyakan kebenaran dugaan permainan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara.
"Aneh juga kalau Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual atau TMS (tidak memenuhi syarat) di dua provinsi, yakni NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulut (Sulawesi Utara), sebelum verifikasi faktual ulang," ujar Igor dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).
Igor menjelaskan bahwa dugaan kecurangan dalam pelaksanaan verfak telah dilaporkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena sejumah pimpinan KPU Pusat dan Daerah diduga melakukan intimidasi terhadap jajarannya untuk mengubah hasil verfak sejumlah parpol yang TMS.
"Jika terbukti ada permainan oleh oknum di KPU, maka pengunduran diri atau pemecatan harus di lakukan karena melanggar prinsip netralitas dan independensi dari penyelenggara pemilu," tuturnya.
“Lagian malu-maluin saja KPU, setelah digugat Partai Ummat, baru deh ada keputusan meloloskan," sambung Igor menutup.