Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur soal praktik sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 di kampus atau perguruan tinggi.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penambahan materi dalam aturan sosialisasi dan kampanye peserta Pemilu ini nantinya akan merujuk pada beleid UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Bertujuan untuk mencegah adanya kampanye terselubung dari para peserta Pemilu mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada Oktober 2023 hingga awal tahun 2024.
"Nanti dapat dipertimbangkan dalam proses legal drafting mengenai aturan teknis sosialisasi parpol peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (28/12).
Dalam penuturan Idham, beberapa norma yang dijadikan rujukan dalam UU Pemilu untuk mengatur teknis penyelenggaraan sosialisasi parpol di antaranya pada Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu.
Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu adalah berbunyi; "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Peserta pemilu hadir di kampus atau perguruan tinggi dalam kapasitas terundang dan tidak sedang melakukan kampanye," urainya.
Sementara, norma Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu merupakan definisi kampanye yang akan menjadi batasan dalam mengatur sosialisasi parpol peserta pemilu, yang berbunyi:
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu".
"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," sambung Idham menegaskan.
Idham juga menekankan, proses legal drafting dari regulasi teknis ini akan dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait.
"Dalam konteks pemilu yang partisipatif, tentunya semua gagasan atau inisitiaf yang baik yang tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu diperhatikan," pungkas Idham.