Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menerima laporan terkait Proses verifikasi perbaikan Partai Ummat yang diduga diganggu oleh partai politik (parpol) lain.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika dikonfirmasi awak media setelah menerima keterangan tertulis dari Partai Ummat.
Sebelumnya, Partai Ummat mengatakan, pihaknya di daerah mendapat gangguan dalam proses verifikasi faktual perbaikan yang diduga sebagai oknum dari satu partai.
Gangguan tersebut dilakukan untuk menggagalkan upaya verifikasi faktual perbaikan di Sulawesi Utara, sehingga Partai Ummat tidak berhasil menjadi parpol Peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu belum menerima laporan dugaan penjegalan dari Partai Ummat dalam proses verifikasi faktual.
"Sampai sekarang belum terpantau hal demikian (dugaan gangguan dari parpol lain terhadap proses verifikasi perbaikan Partai Ummat)," ujar Bagja dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/12).
Bagja menekankan, kerja Bawaslu RI dalam hal pengawasan terus dilakukan dalam setiap tahapan. Termasuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat.
Dalam penuturan Bagja, ia menjelaskan pihaknya juga belum menemukan adanya dugaan tersebut di lapangan.
"Selama tidak ada indikasi dan temuan dan juga laporan, maka akan sulit untuk menyelidikinya," jelasnya.
Menurut Bagja, apabila Partai Ummat menemukan dugaan pelanggaran terjadi dalam proses verifikasi perbaikan yang berjalan, diharap untuk segera melapor ke Bawaslu.