Partai Ummat mengatakan menemui upaya penjegalan dari seorang oknum dari partai politik lain ketika melakukan tahapan verifikasi faktual perbaikan.
Mediasi bersama KPU RI telah menghasilkan kesepakatan yang memberi Partai Ummat kesempatan untuk melakukan perbaikan data dalam verifikasi administrasi.
Berdasarkan kesepakatan mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu gugatan sengketa proses pemilu dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, Partai Ummat harus memenuhi kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan kelengkapan input data dari Partai Ummat dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual pada 26 hingga 28 Desember 2022.
Di tengah proses perbaikan tersebut, Partai Ummat menemukan upaya-upaya dari oknum parpol lain yang berusaha menggagalkan upaya Partai Ummat menjadi parpol Peserta Pemilu 2024.
Juru bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menjelaskan, pihaknya menemukan oknum dari satu partai politik (parpol) tertentu yang mencoba melakukan tindakan-tindakan intervensi.
Oknum parpol yang belum disebutkan namanya itu berusaha mengganggu proses verifikasi faktual perbaikan yang berjalan berdasarkan hasil kesepakatan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam aduan sengketa proses pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Partai Ummat mengecam upaya-upaya yang dilakukan oleh salah satu partai yang terus mencoba menggagalkan proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara,” ujar Mustofa dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/12).
Dalam penjelasan Musthofa, oknum dimaksud juga melakukan intervensi kepada KPU RI untuk kembali tidak meloloskan Partai Ummat.
"Bahkan lebih jauh terindikasi melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024," pungkas Mustofa.