Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan praktik perbaikan verifikasi yang dilakukan Partai Ummat dengan KPU RI sesuai dengan hasil kesepakatan.
Mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI pada Selasa (20/12) lalu menghasilkan kesepakatan untuk memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk melakukan perbaikan data selama tiga hari kerja.
Berdasarkan kesepakatan mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu gugatan sengketa proses pemilu dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, Partai Ummat harus memenuhi kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Anggota Bawaslu Puadi menyatakan pihaknya akan memastikan pelaksanaan kesepakatan mediasi antar kedua belah pihak tidak menyimpang dari undang-undang yang berlaku.
"Bawaslu harus memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme verifikasi yang ditentukan dalam PKPU 4/2022," ujar Puadi dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Senin malam (26/12).
Dalam penuturan Puadi, pengawasan Bawaslu terhadap mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat telah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa yang merujuk pada PKPU 4/2022.
"Hingga saat ini seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU 4/2022," pungkasnya.
Hingga siang tadi, KPU RI menyatakan perbaikan verifikasi administrasi Partai Ummat terpenuhi dan membuat status Partai Ummat memenuhi syarat (MS).
"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ujar komisioner KPU RI Idham kepada awak media.
Kini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan Partai Ummat di dua wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
"Mulai 26 sampai 28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut, yakni Provinsi NTT dan Sulut, melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," tutup Idham.