Bawaslu imbau KPU RI segera terbitkan beleid yang mengatur soal batasan sosialisasi di luar jadwal kampanye usai ditetapkannya parpol peserta Pemilu 2024.
Imbauan tersebut diungkap Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda ketika menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/12/2022).
Pria yang karib disapa Herwyn ini menjelaskan, definisi batasan sosialisasi menjadi isu krusial yang perlu diperjelas melalui penerbitan aturan oleh penyelenggara Pemilu. Terutama usai penetapan peserta Pemilu 2024.
“Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pasca penetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi?” kelakar Herwyn dikutip dari laman bawaslu.go.id yang menekankan pentingnya aturan untuk memperjelas batasan tersebut.
Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal? Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal,” sambungnya.
Dalam penjelasan Herwyn, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal?,” urainya.
Dalam penuturan Herwyn, batasan yang dapat dipahami sejauh ini adalah bentuk sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan melalui medium alat peraga atau materi lainnya.
“Sosialisasi melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar kontestan. Penyebaran iklan hanya dibolehkan di masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 276 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” terang Herwyn.
Herwyn juga merekomendasikan aturan-aturan yang dapat menjadi rujukan bagi KPU terkait kampanye di luar jadwal, yaitu dapat merujuk ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 1 angka 27, Pasal 279 ayat (2), Pasal 279 ayat (3), dan Pasal 279 ayat (4) UU 7/2017.
"Hal-hal apa saja yang dibatasi dalam kegiatan sosialisasi yang tidak dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal yang berakibat pada perbuatan tindak pidana pemilu ataupun kegiatan sosialisasi yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” tegas dia.
Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan. Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye,” pungkas Herwyn.