Mediasi terkait sengketa pemilu antara Partai Ummat dengan KPU RI di hari kedua berlangsung hingga 6 jam.
Mediasi hari kedua ini menindaklanjuti mediasi hari pertama yang belum menghasilkan kesepakatan dan bertempat di lantai 5 Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa siang (20/12).
Mediasi menghadirkan kedua pihak, pelapor dan terlapor dan dipimpin oleh Bawaslu yang kembali dimediatori oleh Totok Hariyono dan Puadi.
Sementara dari pihak KPU RI dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama 3 anggotanya yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik; Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin; dan Koordinator SDM, Organisasi Pendidikan, dan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Parsadaan Harahap.
Sedangkan dari Partai Ummat hadir Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang ditemani Sekretaris Jenderal Ahmad Muhajir Sodruddin, hingga Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.
Berbeda dengan hari pertama yang hanya berlangsung kurang lebih satu jam dan belum menghasilkan kesepakatan, hari kedua menghasilkan kesepakatan usai mediasi yang berlangsung kurang lebih 6 jam.
Mediasi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB berakhir hingga malam hari, sekitar pukul delapan malam ketika hasil putusan dibacakan.
"Memutuskan, satu: memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon melaksanakan selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Totok dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL sebagaimana diumumkan dalam Rapat Pleno Bawaslu RI di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa malam (20/12).
Sebelumnya, pihak Partai Ummat mengatakan optimis untuk menghasilkan kesepakatan dengan pihak KPU pada mediasi hari kedua.
"InsyaAllah ditemukan titik temu. Berdasarkan bukti yang kita punya permohonan yang kita susun, gugatan yang kita punya, insyaAllah kita ada keyakinan ada harapan bahwa mediasi hari ini mencapai titik temu," ujar Ketua Tim Advokat Partai Ummat Denny Indrayana sebelum mediasi dimulai.
Mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan Partai Ummat atas sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu pada Selasa (13/12).
Adapun dalil hukum Partai Ummat tersebut berisikan data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).
Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.