Mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI di hari kedua menghasilkan kesepakatan setelah 6 jam berhadapan di ruang mediasi Bawaslu.
Menindaklanjuti mediasi hari pertama antara Partai Ummat dengan KPU RI yang belum menghasilkan kesepatan, siang tadi kedua pihak kembali bertemu melanjutkan mediasi di hari kedua.
Mediasi hari kedua tetap dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono.
Berbeda dengan hari pertama yang hanya berlangsung satu jam, mediasi di hari kedua berlangsung hingga enam jam berlalu.
Dari pihak KPU RI, dihadiri langsung Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama 3 anggotanya yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin dan ketambahan Koordinator SDM, Organisasi Pendidikan, dan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Parsadaan Harahap.
Mediasi selama 6 jam tersebut menghasilkan keputusan sebagaimana yang dibacakan Totok Hariyono.
"Memutuskan, satu: memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon melaksanakan selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Totok dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL sebagaimana diumumkan dalam Rapat Pleno Bawaslu RI di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa malam (20/12) .
Adapun poin-poin kesepakatan dibacakan Puadi bersama kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty.
Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut;
- Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
- Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
2. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:
- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.
- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.
- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.
- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.
- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.
- Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.
- Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.
- Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.