Penilaian Bawaslu terhadap safari politik anies sebagai curi start kampanye disebut pengamat politik penilaian yang aneh.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga.
"Penilaian itu tentu layak dipertanyakan mengingat Anies sendiri belum resmi menjadi capres. Karena itu, tidak ada aturan yang dilanggar Anies saat safari politik sehingga dapat dikategorikan curi start,” kata Jamiluddin dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/12).
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak laporan dugaan Curi Start Kampanye yang dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Damai lantaran kurangnya barang bukti.
Meski begitu, Bawaslu menilai bahwa kunjungan mantan Gubernur DKI Jakarta yang dinobatkan sebagai Calon Presiden dari Partai Nasdem tersebut melanggar kode etik kepemiluan atas kampanye terselubung.
"Anehnya, Bawaslu menilai tidak ada aturan yang dilanggar Anies. Namun demikian, Bawaslu bisa menilai Anies curi start,”ujar Jamiluddin.
Dia menambahkan, jika Anies melanggar, maka Bawaslu harus membuktikan fakta hukum pelanggaran yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Kalau Anies curi start, seharusnya ada pasal aturan tertentu yang dilanggar Anies. Namun Bawaslu tidak bisa menunjukkan pasal aturan apa yang dilanggar Anies,” katanya.
Dia menilai, Bawaslu seolah-olah menyudutkan Anies Baswedan dengan memberikan pernyataan yang kontradiktif.
"Jadi, Bawaslu menilai Anies curi start tanpa dasar aturan yang dilanggar. Karena itu, Bawaslu terkesan tidak taat aturan dalam menilai Anies,” ucapnya lagi.
Mantan Dekan Fikom IISIP ini justru meminta agar Bawaslu memantau ketat pejabat negara yang melakukan kampanye terselubung.
"Termasuk tentunya mengawasi Presiden Joko Widodo yang jelas mengendorse capres seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo,” demikian Jamiluddin.