KPU RI menyatakan proses mediasi dengan Partai Ummat yang belum menghasilkan kesepakatan akan dilanjutkan dalam mediasi kedua di hari esok, Selasa (20/12).
Hal tersebut diungkapkan Mochammad Afifuddin yang menjadi salah satu perwakilan dari pihak KPU dalam mediasi bersama Partai Ummat di di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
"Ya kan memang kesempatan mediasi itu bisa 2 kali, ya itu saja," ujar Afifuddin dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Senin malam (19/12).
"Ya kita mediasi lagi, mediasi kan bisa 2 kali, 2 pertemuan lah. Intinya mau dilanjutkan besok," pungkas sosok yang karib disapa Cak Afif dan berlalu pergi.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan sengketa proses Pemilu yang dilayangkan Partai Ummat pada Jumat (16/12) lalu kepada Bawaslu.
Sesuai Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu RI memberikan ruang mediasi sebelum dilakukan proses ajudikasi atau pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan sengketa proses pemilu.
Apabila metode mediasi tidak mencapai kata sepakat di antara dua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan sidang pemeriksaan.
Sementara apabila hasil dari mediasi sebaliknya, alias kedua belah pihak mencapai kata sepakat dalam persoalan yang diangkat, maka penanganan oleh Bawaslu selesai disaat metode mediasi dilaksanakan.
Proses mediasi sendiri memberi kesempatan kedua pihak dua kali pertemuan. Apabila mediasi di hari pertama belum menghasilkan kesepakatan, dapat dilanjut dengan mediasi di hari kedua.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menjelaskan, mediasi yang hanya berlangsung sekitar selama satu jam tersebut belum mencapai kata sepakat lantaran KPU RI harus meplenokan tuntutan secara terperinci.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus di plenokan," kata Ridho usai keluar dari ruang mediasi yang dipimpin dua anggota Bawaslu, Totok Hariyadi dan Puadi.