Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa proses Pemilu yang dijadwalkan siang tadi belum menghasilkan keputusan.
Agenda mediasi tersebut dijadwalkan selama satu jam dengan menghadirkan kedua pihak, pelapor dan terlapor dengan pihak mediator dari Bawaslu yang bertempat di ruang mediasi lantai 5 Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin siang (19/12).
Pihak terlapor dalam hal ini KPU dihadiri oleh Idham Holik yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Mochammad Afifuddin yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dua pimpinan KPU tersebut berhadapan langsung dengan pihak pelapor dalam hal ini Partai Ummat yang dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan sejumlah jajaran pengurus DPP.
Sementara dari pihak Bawaslu RI yang bertindak sebagai mediator ialah Totok Hariyono yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Puadi yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi.
Mediasi yang berlangsung satu jam tersebut dianggap tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa lantaran KPU RI harus membahas terlebih dahulu tuntutan yang dilayangkan Partai Ummat.
"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi. Partai Ummat menyampaikan harapan dapat atau agar kita dapat menyepakati titik-titik temu," ujar Ridho saat ditemui usai mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
"Kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu tersebut," sambungnya menjelaskan.
Dalam penjelasan Ridho, KPU meminta Partai Ummat untuk melakukan pleno terhadap poin-poin tuntutan.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus diplenokan," katanya.
Oleh karena itu, sesuai dengan aturan penanganan perkara sengketa proses pemilu di Bawaslu RI, masa waktu untuk proses mediasi yang diberikan adalah selama dua hari.
"Jadi insya Allah kita berharap pada mediasi ke dua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," demikian Ridho menambahkan.
Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 adalah keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.
Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI tersebut keliru.
Adapun dalil hukum Partai Ummat tersebut berisikan data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).
Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.