Dugaan praktik kecurangan yang dilakukan KPU RI perlahan mencuat ke publik, salah satunya dengan melakukan intimidasi terhadap KPU yang ada di daerah.
Bukti kecurangan tersebut dibeberkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/12).
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka pos pengaduan Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Partai Politik pada pekan lalu di tengah maraknya dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh KPU.
Pendaftaran dan verifikasi faktual Peserta Pemilu 2024 sendiri berlangsung sejak 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Di tahap akhir verifikasi faktual, KPU Pusat dilaporkan telah melakukan intimidasi terhadap anggota KPU yang ada di daerah.
“Berdasarkan aduan serta informasi yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung,” tulis keterangan.
Adapun kronologis praktik kecurangan oleh KPU RI tepatnya dilakukan pada tanggal 7 November 2022, dimana dijadwalkan sebagai agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU RI.
“Praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh Anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui Video Call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada Minggu malam (18/12).
Rencana tersebut sempat terkendala lantaran KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak menuruti keinginan KPU RI atau KPU yang ada di pusat.
Sehingga Sekretaris Jenderal KPU turun tangan dengan memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten/kota, untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.
“Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui Video Call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak,” urai dalam keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Koalisi, dugaan intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah melalui dua cara.
Pertama, ancaman mutasi yang ditujukan kepada pegawai KPU daerah jika menolak instruksi untuk mengubah status verifikasi partai politik. Kedua, intimidasi terhadap jajaran KPU daerah terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah yang akan digelar tahun 2023.
Sederhananya, jika menolak instruksi, maka tidak akan dipilih sebagai anggota KPU daerah mendatang.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 setidaknya 24 provinsi akan menggelar pemilihan anggota KPU yang baru dengan total berjumlah 136 orang. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota terdapat pemilihan sebanyak 317 daerah dengan jumlah 1.585 orang.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, Koalisi telah melayangkan somasi kepada KPU RI pada Selasa (13/12) namun belum mendapat tanggapan. Sehingga Koalisi berencana melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam waktu dekat.
Adapun tuntutan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih atas kumulasi permasalahan tersebut antara lain:
Pertama, KPU RI mengaudit besar-besaran SIPOL dan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Kedua, Komisi II DPR RI memanggil KPU RI sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan untuk mengklarifikasi temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik, juga turut mendesak Komisi II DPR RI memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI yang berbuat kecurangan.
Ketiga, Presiden Joko Widodo memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicemari dengan praktik intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif. Ini penting sebagai bukti konkret komitmen Presiden sebelum nanti menanggalkan jabatannya pada tahun 2024 mendatang.
Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tetap mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai kalender yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 24 Februari 2024.