Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pihaknya sebagai pengawas Pemilu memiliki akses pengawasan yang terbatas terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam jumpa pers bersama anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Bagja mengatakan bahwa keterbatasan akses SIPOL, yang menjadi instrumen wajib pendaftaran parpol, dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu sudah terjadi sejak awal pendaftaran dibuka.
"Itu sudah kita kemukakan sejak awal (tahapan Pemilu Serentak 2024 yaitu) pendaftaran dan verifikasi administrasi. Jadi kita tidak punya akses penuh terhadap Sipol, walaupun kami minta agar diperluas," ujarnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis malam (15/12).
Sebelumnya pada tahapan pendaftaran parpol, Bagja menjelaskan Bawaslu hanya diberikan waktu 15 menit untuk ikut memastikan data keanggotaan dan kepengurusan parpol yang dilakukan verifikasi administrasi.
"Ini sudah kita protes juga kita serahkan ke teman-teman KPU," tambahnya menegaskan.
Keterbatasan akses SIPOL ini semakin ketat ketika tahapan verifikasi faktual perbaikan yang berlangsung hingga akhir bulan November 2022.
"Pada akhir November kemarin sudah tidak bisa diakses (Sipol oleh Bawaslu)," ujar Bagja kembali menegaskan.
Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty yang memimpin jumpa pers tersebut mengatakan keterbatasan akses SIPOL oleh Bawaslu tentu berpengaruh terhadap tingkat pengawasan.
"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga mempengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar Lolly.
Hal yang memberikan pengaruh signifikan dari persoalan akses Sipol, diurai Lolly, adalah terhadap kebenaran data persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Keterbatasan akses Sipol menimbulkan masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh pengawas Pemilu," terang Lolly.
"Sehingga itu tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU," demikian Lolly menambahkan.