Petepan Partai Politik peserta Pemilu 2024 resmi ditetapkan KPU RI di Kantor KPU RI pada Rabu malam (14/12).
Penetapan tersebut diumumkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Sesuai kalender pemilu 2024, penetapan parpol peserta Pemilu ini diumumkan sehari setelah hari terakhir tahapan verifikasi faktual parpol.
Hasyim dalam pengumumannya, ada 17 parpol yang lolos dalam tahapan verifikasi faktual dan berhasil menjadi peserta Pemilu 2024.
"Memutuskan, menetapakan, keputusan KPU tetang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemlu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Satu, menetapakan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/12).
Adapun untuk penetapan nomor urut dalam pemilu, ada dua mekanisme yang berlaku sesuai beleid Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 yang disahkan dua hari jelang penetapan peserta Pemilu 2024.
parpol parlemen memiliki pilihan untuk tetap menggunakan nomor urut seperti di Pemilu 2019. Jika tidak, dapat mengikuti undian nomor urut bersama parpol non-parlemen.
Berikut daftar 17 parpol Peserta Pemilu sesuai nomor urut dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Di antara ke-17 parpol tersebut, 9 di antaranya merupakan parpol parlemen atau parpol yang menjabat di kursi legislatif dalam Pemilu 2019.
Enam sisanya merupakan partai non-parlemen, dengan 3 parpol merupakan pendatang baru yang langsung berhasil lolos ikut Pemilu 2024 mendatang.
Adapun tiga parpol tersebut di antaranya Partai Kebangkita Nasional (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Buruh.