Partai politik yang lolos tahap verifikasi resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU malam ini, Rabu (14/12).
Sesuai kalender tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU, 14 Desember 2022 merupakan hari penetapan parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun parpol yang lolos berjumlah 17 sebagaimana diumumkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Memutuskan, menetapakan, keputusan KPU tetang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemlu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Satu, menetapakan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (14/12).
Untuk nomor urut, ada dua mekanisme yang diberlakukan. Sebagaimana merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, parpol parlemen memiliki pilihan untuk tetap menggunakan nomor urut seperti di Pemilu 2019. Jika tidak, dapat mengikuti undian nomor urut bersama parpol non-parlemen.
Berikut daftar 17 parpol Peserta Pemilu sesuai nomor urut dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Selain ke-17 parpol tersebut, ada 6 parpol lokal Aceh yang akan ikut Pemilu 2024.