– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan deretan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Adapun pengumuman tersebut dijelaskan Hasyim berlandaskan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Ada 17 parpol lolos sebagai Peserta pemilu 2024 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahapan verifikasi.
"Memutuskan, menetapakan, keputusan KPU tetang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemlu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Satu, menetapakan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/12).
Ke tujuh belas parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang resmi ditetapkan dan diumumkan KPU RI, antara lain:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)
5. Partai BUlan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh