Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang baru saja diterbitkan tidak memuat usulan terkait seleksi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serentak yang sebelumnya diusulkan KPU.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Rupa-rupanya ketentuan ini (seleksi anggota KPUD secara serentak) yang semula sudah masuk draft menjadi tidak dimasukan menjadi substansi atau materi dalam Perppu (tentang Pemilu)," ujar Hasyim Asy’ari dikutip dari Kantor Berita politik RMOL, Selasa (13/12).
Sebelumnya, KPU mengusulkan regulasi seleksi anggota KPUD dalam draft Perppu Pemilu yang diusulkan.
Pria yang karib disapa Hasyim tersebut menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki masa bakti yang berbeda-beda. Sebagian dimulai saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan, sebagian pula menjelang pencoblosan.
Tidak ada norma yang mengatur soal seleksi KPUD dimajukan secara serentak pada tahun 2023, maka Hasyim memastikan pelaksanaannya nanti akan berjalan sesuai jenjang waktunya masing-masing.
"Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024," tambah Hasyim menjelaskan.
Dalam penuturan Hasyim, KPU RI sempat menyampaikan rencana seleksi KPUD secara serentak kepada pemerintah usia mempertimbangkan pengalaman di masa lalu perbedaan sirkulasi pergantian anggota KPUD yang berbeda-beda.
Jika tidak, masa jabatan anggota KPUD akan selalu tidak sinkron dengan momen pemilu, baik pemilu maupun pilkada.
Sehingga dibutuhkan masa perpanjangan ketika masa jabatan habis di tengah momen pemilu yang belum rampung, seperti yang terjadi dalam Pilkada tahun 2005. Baik dalam pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan walikota (pilwalkot).
Contoh lain, lanjut Hasyim, pengalaman serupa terjadi di Lampung. Saat itu mestinya anggota KPUD Lampung berakhir tahun 2013. Namun kemudian karena soal anggaran yang berlarut-larut, akhirnya pencoblosan Pilgub Lampung itu dibarengi pemilu nasional.
"Maka kemudian keseretakan 5 tahunnya menjadi berserakan. Apalagi seperti Jawa Timur yang kemudian harus ada Pilkada ulang (itu terjadi) tahun 2008. Kan kemudian masa jabatannya diperpanjang lagi," katanya.
"Seingat saya April 2014 sehingga masa jabatannya KPU Lampung kan jadi lebih panjang lagi, baik provinsi Lampung Kabupaten Kota Lampung. Dan faktanya, misal KPU Provinsi Lampung kan untuk 2019 kemarin, untuk periode kemarin baru diisi setelah selesainya Pemilu 2019," jelas Hasyim.
"Nah ini kan menjadi desain-desain keserentakannya enggak ada. Dan di banyak tempat itu ada yang peristiwa begini, misalkan coblosannya hari ini itu ada yang habis hari ini," tambah Hasyim.
Bahkan Hasyim juga melihat pada akhirnya ada anggota KPUD yang diperpanjang berkali-kali meski KPUD secara normal hanya bisa menjabat dua periode.