Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu resmi diterbitkan pemerintah menjelang penutupan verifikasi parpol Peserta pemilu 2024.
Beleid bertajuk Perppu Nomor 1/2022 tersebut ditandatangi Presiden Joko Widodo tertanggal 12 Desember 2022, berisikan sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu. Terutama regulasi yang mengatur terkait Pemilu di 4 DOB Papua.
Penetapan Perppu ini menggunakan landasan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, UU 7/2017 tentang Pemilu, UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Penyelenggara Pemilu, KPU mengatakan pihaknya telah menerima Perppu Pemilu tersebut dan segera menindaklajutinya dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022.
"Khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dikutip dari Tempo.co, Selasa (13/12).
Adapun pokok bahasan dalam Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 ini memuat terkait lima isu, di antaranya;
- Soal pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru
Idham mengatakan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.
"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua," kata dia.
- Soal syarat usia Panwaslu, pengawas TPS
Kemudian, juga ada perubahan Pasal 117 ayat (1) huruf b soal batas usia minimal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas TPS.
Dalam aturan itu disebutkan usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat kabupaten / kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan usia minimalnya 21 tahun.
Terdapat juga penambahan ayat (3) dalam Pasal 117. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon anggota Panwaslu dan Pengawas TPS bisa berusia minimal 17 tahun jika tidak ditemukan calon yang sesuai syarat seperti dalam ayat (1) huruf b.
- Syarat kepengurusan partai politik
Perppu Pemilu tersebut juga memasukkan satu ayat di antara ayat (2a) dalam Pasal 173. Pasal tersebut memuat soal syarat kepengurusan partai politik.
Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.
- Penetapan Nomor Urut Partai Politik dan Penambahan Kursi Anggota DPR
Perppu tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Pasal 179 ayat (4) pun mengalami perubahan dengan menyatakan penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh dilakukan dengan cara diundi sesuai peraturan KPU.
Pemerintah juga menambahkan satu ayat dalam pasal tersebut, yaitu ayat (5) yang memberikan KPU kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik.
- Penambahan Kursi Anggota DPR RI dan Penetapan Caleg Untuk DOB
Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 soal jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575, kini bertambah lima kursi menjadi 580.
Pemerintah juga menambahkan satu ayat pada Pasal 243 soal penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat DOB Papua. Dalam ayat (5) disebutkan penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat provinsi baru itu dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat.
Selain itu terdapat pula, perubahan dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 soal awal masa kampanye. Dalam aturan sebelumnya, kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif. Perppu tersebut mengubah masa awal kampanye menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.
Sejumlah pasal dalam Perppu Pemilu itu sempat menjadi perdebatan. Di antaranya adalah soal penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Sejumlah partai baru memprotes soal keistimewaan partai yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut seperti Pemilu 2019.