Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Laporan dugaan ‘Curi Start Kampanye’ oleh Anies Baswedan atas kegiatan Safari Politiknya ke berbagai daerah di Indonesia belum memenuhi syarat (BMS).
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) telah melaporkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut ke Bawaslu pada Rabu lalu (7/12).
APCD memandang, safari politik Anies yang telah didaulat sebagai calon presiden dari Partai Nasdem merupakan tindakan mencuri start kampanye politik dan dapat berdampak buruk terhadap demokrasi di Indonesia.
Menanggapi laporan APCD, Bawaslu melakukan kajian dan menyatakan laporan tersebut belum memenuhi persyaratan materiil.
"Bawaslu melakukan kajian awal untuk menentukan persyaratan formal dan materiil. Berdasarkan keputusan Bawaslu, (laporan terhadap Anies) memenuhi persyaratan formil tapi belum memenuhi persyaratan materiil," ujar Rahmat Bagja dalam jumpa pers di di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/12).
Pria yang karib disapa Bagja tersebut mengurai, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pelapor dalam hal ini APCD untuk melakukan perbaikan terhadap laporannya.
Laporan ‘Curi Start Kampanye’ dijelaskan Bagja belum mengandung unsur dugaan pelanggaran Pemilu karena peserta Pemilu atau pasangan calon presiden belum ditetapkan KPU.
"Bawaslu kemudian menyerahkan kajian awal kepada pelapor untuk memberikan kesempatan kepada pelapor, sesuai dengan Perbawaslu, 2 hari yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil," terangnya.
"Yakni terkait bukti-bukti yang dapat menujukkan adanya pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administrasi, kode etik, atau tindak pidana pemilu," sambung Bagja.
Di Aceh, di daerah kunjungan Anies yang dilaporkan sebagai tindak kampanye, Bagja memastikan timnya di daerah juga mendalami laporan dugaan pelanggaaran tersebut sebagai bentuk pencegahan.
"Dalam peristiwa dilaporkannya, sebagai bentuk pencegahan dan lain-lain, maka Bawaslu memerintahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami, menggali informasi terkait peristiwa yang dilaporkan," ucapnya.
"Dengan kemudian menggali informasi dari para pihak yang terkait yang diindikasikan akan adanya pelanggaran tersebut. Ataupun terkait dehgan peristiiwa tersebut," demikian Bagja menambahkan.