Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU bertindak tegas atas temuan data Sisitem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang invalid.
JPPR telah menerima sejumlah laporan terkait pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat dalam keanggotaan partai politik yang dilampirkan dalam SIPOL.
Terhitung 18 nama dan NIK yang tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol dalam SIPOL sampai pantauan tanggal 10 Desember 2022.
Adapun parpol dengan data masyarakat yang dicatut dan belum dihapus dari SIPOL sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol di antaranya Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat.
Dalam tahapan verifikasi faktual, JPPR juga menemukan partai politik dengan alamat kantor yang tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di SIPOL dan dokumen domisili alamat kantor yang belum lengkap.
Sementara dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan. Juga pengurus yang rangkap jabatan.
Lebih lanjut, JPPR mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.
Maka, JPPR menilai, “parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022” ungkap Aji Pangestu dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).
Menurut Aji Pangestu, KPU bersikap longgar terhadap parpol dengan adanya invaliditas data yang masuk ke SIPOL.
“KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat,” terangnya.
“Dari sisi keadilan jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol non parlemen,” tambah Aji Pangestu menegaskan.
JPPR memandang, hal demikian dapat berimbas pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif yang berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak.
Sehingga, melalui keterangan tertulisnya, JPPR mendorong penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta pemilu parpol untuk bertindak sebagaimana berikut;
1. KPU secara tegas tidak meloloskan Partai Politik yang saat ini masih mencatut NIK masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.
2. Bawaslu mempublikasikan, menindaklanjuti dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual.
3. KPU dan partai politik diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat didalam SIPOL berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI.
4. Bawaslu dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam SIPOL setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022 mendatang.
5. Jika terdapat sengketa proses pemilu pasca penetapan partai politik calon peserta pemilu, JPPR berharap Bawaslu dan peradilan yang berwenang dapat menyelesaikan secara adil dan bijaksana demi mewujudkan keadilan pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.