Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk berkomitmen secara profesional dalam menjalankan tugasnya menjelang penetapan peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dalam diskusi "Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!", pada 11 Desember 2022.
"Kami meminta agar penyelenggara tidak melakukan berbagai kecurangan karena itu akan merugikan banyak orang," kata Feri Amsari dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada Minggu malam (11/12).
Pria yang karib disapa Feri ini meminta KPU tidak bermain api dalam proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol).
"Penyelenggara harus bersungguh-sungguh memperhatikan ini. Tidak bermain api dalam proses penyelenggara demokrasi," sambungnya menegaskan.
Menurut Feri, apabila terjadi penyimpangan dalam proses verifikasi faktual, hal ini akan merusak gagasan dalam penyederhanaan parpol.
Menjaga proses verifikasi faktual terhindar dari praktek kecurangan atau penyimpangan merupakan hal yang krusial.
"Menurut kita penting, karena sering kali orang ala kadarnya buat parpol hanya menjadikan parpol alat transaksional, bukan alat mendidik kader dan masyarakat di ruang politik," tegas dia.
Feri juga mengingatkan parpol agar tidak menghalalkan segala cara dalam proses verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kepada publik mari kita awasi bersama-sama," demikian Feri menambahkan.
Terhitung 18 parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 Desember 2022 lalu.
Sembilan di antaranya merupakan parpol parlemen yang tidak perlu melalui tahap verifikasi faktual sebagaimana UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Sementara sembilan partai politik nonparlemen di antaranya PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.