Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua sebenarnya tidak perlu.
Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Feri kepada awak media di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tapi kalau saya berprinsip enggak perlu lah Perppu kalau cuman ngatur begituan. Tapi kalau Perppu bicara soal ambang batas pencalonan presiden ada kondisi mendesaknya. Kalau ini kan tidak terasa kondisi mendesaknya. Apa yang mendesak?" terang Feri dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (11/12).
Feri menjelaskan bahwa penerbitan Perppu oleh pemerintah seyogyanya didasarkan pada tiga hal.
"Satu, karena kekosongan hukum; kedua, ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah; tiga, karena membutuhkan waktu yang cepat," ujar Feri.
Pelaksanaan pemilu di wilayah baru tersebut seharusnya sudah diselesaikan dalam UU masing-masing DOB.
"Terutama di ketentuan peralihan, karena bisa bicara dengan banyak hal yang berkaitan dengan daerah baru di masa-masa peralihannya," tuturnya.
Dalam penjelasannya, Feri mencontohkan pelaksanaan pemilu di wilayah yang baru terbentuk seperti dalam pemilu di Kalimantan Utara (Kaltara).
Kaltara baru baru mengkuti pemilu pada tahun 2019 sementara pada pemilu 2014 masih ikut daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kaltara itu satu periode pemilu kosong begitu terbentuk (tahun 2012), karena dibutuhkan persiapan dapil dan semacamnya. Nah, mestinya DOB Papua tidak dipaksakan," tutur Feri.
Feri menambahkan, penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 nantinya juga akan ditambahkan melalui Perppu tersebut. Parpol parlemen dan yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya tidak lagi diundi.
"Jadi kalau dilihat kondisi kepemiluan dan DOB diperlukan Perppu, tapi sepertinya pemerintah sedang membangun jembatan untuk mengatur pemilu melalui Perppu. Perppu kan hanya butuh pemerintah kan. Nanti di periode sidang berikutnya baru disetujui atau tidak oleh DPR," pungkasnya.