Partai Buruh menolak penetapan nomor urut partai lama sebagaimana nomor urut dalam Pemilu 2019 sebelumnya.
Peraturan penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 direncanakan akan dirubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
Salah satu yang menjadi sorotan, Partai Buruh tidak sepakat terhadap perubahan mekanisme penetapan nomor urut yang tidak lagi diundi, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli dalam aksi demonstrasi Partai Buruh di tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).
"Sebenarnya semua partai haknya sama. Jadi kami berharap dan kami menolak penetapan nomor urut partai lama. Kami ingin kocok ulang semua," ujar Ferri dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (11/12).
Pria tyang karib disapa Ferri ini menjelaskan bahwa perubahan tersebut pun mustahil dilakukan lantaran hingga saat ini, Perppu dimaksud belum disahkan.
"Sampai hari ini Perppu ini belum ada. Dan sekarang hari Sabtu (tanggal 10 Desember 2022), berarti tinggal 2 hari kerja (sebelum penetapan mulai Senin tanggal 12 Desember hingga Selasa tanggal 13 Desember 2022). Dan tidak mungkin Perppu itu dibahas selama 2 hari. Jadi kelihatannya semua parpol dikocok ulang," ucapnya.
"Kami yakin hanya partai-partai besar yang enggak mau diubah. Tapi yang parpol nomor urutnya besar kepingin diulang," demikian Ferri menambahkan.
Beleid terkait mekanisme penetapan atau penentuan nomor urut diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi,"Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".
Sedangkan aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022, tepatnya pada 137 ayat (1) yang berbunyi, "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".
Sebagai informasi, Partai Buruh bersama massa aksi melakukan unjuk rasa yang mengkritisi pengesahan RKUHP menjadi UU. Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga imbau masyarakat untuk mempertimbangkan kembali dalam memilih parpol parlemen yang mengesahkan RKUHP.
Norma-norma di dalamnya dinilai justru membatasi ruang-ruang kebebasan masyarakat baik dalam membatasi penyampaian aspirasi hingga adanya larangan kritik terhadap presiden maupun pejabat pemerintah yang lain.