Presiden Partai Buruh Said Iqbal imbau masyarakat untuk tidak memilih partai politik yang mengesahkan Undang-undang KUHP yang baru dalam Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Said Iqbal dalam unjuk rasa yang dilakukan Partai Buruh di depan Tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).
Melalui berbagai kebijakan yang dilahirkan, Said Iqbal memandang parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) dalam Pemilu Serentak 2019 tidak lagi mencerminkan keberpihakan kepada rakyat. Namun sebaliknya.
Sehingga hal tersebut perlu menjadi pertimbangan masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.
"Jangan pilih partai yang mengesahkan UU KUHP," tegas Said Iqbal dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL yang memandang para parpol parlemen membuat kebijakan berdasar kepentingan pribadi.
Sebagai informasi, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (6/12).
Menurut Said Iqbal, pengesahan RKUHP oleh DPR RI patut dipertanyakan publik karena isi norma-norma di dalamnya justru membatasi ruang-ruang kebebasan masyarakat baik dalam membatasi penyampaian aspirasi hingga adanya larangan kritik terhadap presiden maupun pejabat pemerintah yang lain.
"DPR bikin RKUHP. Gilakan? Rakyat enggak minta dia bikin. Jadi siapa yang minta?" ujar pimpinan Partai Buruh tersebut.
Pengesahan RKUPH menjadi UU KUHP bukan regulasi pertama yang tidak mmeihak rakyat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mengungkit lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun seacra omnibus law.
"Buruh enggak setuju omnibus, enggak setuju upah murah, enggak setuju outsourcing," ungkit Said Iqbal.