Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu jelang penetapan peserta Pemilu 2024.
Revisi Perppu Pemilu ini perlu segera dilakukan setelah disahkannya 4 daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, di antaranya; Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat berucap, target penerbitan peraturan perundang-undangan ini bisa rampung pada awal Desember 2022 atau sebelum tahapan pencalonan DPD dimulai.
Saat ini, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai pada pendaftaran dan verifikasi parpol yang akan berakhir di 13 Desember 2022 dan dilanjutkan penetapan peserta Pemilu 2024 sehari setelahnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa penerbitan Perppu tersebut memiliki dampak yang signifikan dalam keberlangsungan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonomi baru) provinsi," ujar Hasyim Asy'ari dikutip dari Kompas.com pada Jumat (9/12) malam.
Hasyim menjelaskan sejumlah tahapan krusial yang akan berlangsung pada bulan ini, khususnya per 14 Desember 2022.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, hasil pendaftaran, dan serangkaian proses verifikasi yang sudah ditempuh.
Pada hari yang sama, KPU RI juga harus mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 serta menerima penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah.
Hal tersebut dijelaskan Hasyim lantaran beleid dimaksud belum mengatur soal dapil. Tanpa revisi Perppu, maka tidak ada calon anggota DPD dari 4 provinsi baru.
"Selain itu, Desember 2022 juga persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU provinsi (oleh KPU RI, red.), yang mana seleksinya dimulai Januari 2023," pungkas Hasyim.