Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghasilkan keputusan semua partai politik pendaftar lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024, Jumat (9/12).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap dua tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Hotel Hermes, Banda Aceh pada Jumat siang tadi.
Ke semua parpol tersebut berjumlah 15, dengan 9 Partai Politik Nasional (Parnas) dan 6 Partai Lokal (Parlok) Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Untuk Provinsi Aceh, alhamdulillah memenuhi syarat semua, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal," kata Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dikutip Kantor Berita RMOLAceh pada Jumat malam (9/12).
Meski begitu, keputusan final penetapan peserta Pemilu 2024 nantinya tetap berada dalam wewenang KPU RI yang akan diumumkan tanggal 14 Desember mendatang.
"Kalau soal lolos atau tidak untuk ikut pemilu itu nanti semuanya akan diumumkan oleh KPU RI, baik parnas maupun parlok. Pengumumannya di tanggal 14 Desember 2022," terangnya.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah yang mendampingi Syamsul Bahri saat wawancara bersama wartawan.
Menurut penjelasan Munawarsyah, adapun parnas yang melakukan perbaikan verifikasi faktual dan Memenuhi Syarat (MS) di 20 kabupaten/kota adalah Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sedangkan Partai Hanura memenuhi syarat di 21 kabupaten/kota.
Selanjutnya Partai Garuda memenuhi syarat di 22 kabupaten/kota. Kemudian yang memenuhi syarat di 18 kabupaten/kota adalah Partai Gelora, Partai Buruh memenuhi syarat di 17 kabupaten/kota, dan PBB memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.
"Berdasarkan keputusan KPU, maka duapertiga dari partai nasional itu 17. Maka seluruh partai politik nasional yang sembilan ini yang melakukan verifikasi perbaikan itu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.