Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah terpantau Bawaslu menjawab tuntutan Partai Prima lakukan audit, Kamis (8/12).
Partai Prima baru saja melakukan protes terhadap hasil verifikasi tahapan pendaftaran partai politik yang menyatakan pihaknya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Aksi protes dimaksud berupa demonstrasi ratusan massa yang dilakukan di depan Gedung Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang tadi.
Massa aksi menuntut adanya transparansi oleh KPU dengan membuka hasil rekapitulasi data keanggotaan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi bulan Oktober lalu.
Menanggapi hal tersebut, pria yang karib disapa Idham tersebut menjelaskan bahwa rekapitulasi dalam proses verifikasi data dilakukan oleh tim khusus verifikator administrasi dan sudah sesuai prosedur.
"KPU menentukan apakah partai politik calon peserta pemilu itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator admimistrasi," ujar Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis malam.
Idham juga menampik tegas terkait tudingan Partai Prima yang mengatakan KPU telah melakukan manipulasi data.
"Pekerjaan yang dilakukam tim verifikator, itu harus memenuhi unsur akuntabilitas publik," tegasnya.
Untuk tuntutan adanya transparansi, Idham menegaskan bahwa segala proses dalam tahapan seleksi parpol melalui SIPOL sudah menjalankan prinsip keterbukaan.
"Serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik, karena KPU bekerja dalam ruang terbuka. Satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam pasal 3 UU 7/2017 ada yang namannya prinsip keterbukaan," terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.
Bahkan SIPOL dalam sistemnya terpantau pihak pengawas Bawaslu dan publik melalui aksesibilitas sistem.
"Terkait permintaan tersebut (audit), karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap Sipol yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, ya kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan," pungkas Idham.