Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi persoalan gugatan yang dilayangkan Partai Masyumi Ke Mahkamah Agung (MA) dengan tenang, Kamis (8/12).
Partai Masyumi diketahui telah menggugat KPU ke MA terkait validitas persyaratan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menjadi instrumen wajib pandaftaran parpol pada Selasa (6/12).
Gugatan dimaksud berupa uji materil terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ayat 4 tahun 2022 yang dianggap tidak mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.
Permohonan uji materil tersebut bermaksud untuk membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Sebagai negara demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum. Dan semuanya sudah diatur. Jadi silakan saja," ujar Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (8/12).
Pria yang karib disapa Idham tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak mau ambil pusing terkait keberatan Partai Masyumi yang merasa dirugikan atas pasal gugatan dimaksud.
"Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum. Di sinilah yang disebut supremasi hukum," tambahnya.
Menurut penjelasan Idham, KPU akan tetap melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berlangsung saat ini sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)," tandas Idham.
Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani sebelumnya menjelaskan, beleid tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digugatnya memuat sejumlah aturan yang tidak mengacu pada UU Pemilu.
Hal tersebut turut merugikan Partai Masyumi yang tidak lolos dalam verifikasi tahap pendaftaran parpol yang menggunakan instrumen SIPOL.
Penetapan SIPOL sebagai intrumen wajib pendaftaran parpol disebut Ahmad Yani tidak memiliki landasan hukum, dimana SIPOL mulai dapat diakses pada 24 Juni 2022 sedangkan PKPU yang mengatur SIPOL baru ditetapkan 20 Juli 2022.