Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 96 dugaan pelanggaran administrasi jelang penutupan tahapan verifikasi partai politik, Rabu (7/12/2022)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 memasuki tahapan verifikasi partai politik yang akan berakhir pada 13 Desember 2022 nanti, dan akan dilanjutkan dengan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Pembukaan pendaftaran parpol dimulai sejak 29 Juli yang melibatkan situs Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.
Selama proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berlangsung, pihak Bawaslu mencatat adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebanyak 96 kasus, baik dari hasil temuan maupun laporan yang masuk.
Hal tersebut dijelaskan Anggota Bawaslu Puadi dalam pernyataan kepada awak media.
"Ada 77 temuan dan 19 laporan. Sehingga totalnya 96 dugaan pelanggaran," ujar Puadi dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (7/12).
Puadi merinci, sebanyak 18 laporan terkait dengan tahapan pendaftaran parpol, tetapi yang bisa diperiksa oleh Bawaslu hanya 17 laporan.
"Kemudian oleh Panwaslih Aceh 1 laporan," tambahnya.
Dalam Sidang Putusan Pendahuluan, Bawaslu menghentikan penyidikan atas sembilan laporan.
"Kemudian 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," ujarnya.
Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu sejumlah 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
"Itu kasus video call terjadi di 13 Provinsi," terang Puadi.
Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut, Puadi mengatakan ada sebanyak 11 temuan dihentikan pada Sidang Putusan Pendahuluan.
Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran.
"Sebanyak 1 temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jatim, dengan hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," tambahnya.
Selain itu, lanjut Puadi, ada pula 1 temuan dan 1 laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Verifikasi Faktual.
"Itu ada di Sulbar dan Aceh, dengan hasil penanganan untuk satu temuan di Sulbar menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten. Sanski yang diberikan berupa teguran," paparnya.
"Kemudian, ada 1 laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," pungkas Puadi.