Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) anggota DPD RI dalam serangkaian kontestasi Pemilu Serentak 2024 mulai hari ini, Selasa (6/12/2022).
Pembukaan pendaftaran caleg dari Dewan Perwakilan Daerah tersebut dilakukan sesuai kalender pemilu yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2022 .
"Tanggal 6 sampai 15 Desember adalah masa pengumuman penyerahan dukungan calon DPD. Baru tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 masa penyerahan formulir dukungan calon DPD," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa.
Pria yang karib dipanggil Idham tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah meminta KPU Provinsi se-Indonesia mengumumkan dan melakukan sosialisasi secara masif, termasuk kepada KIP Aceh.
Menurut penjelasannya, mekanisme penyerahan dokumen pencalonan Anggota DPD menggunakan Silon DPD yang dibuat KPU RI sebelumnya.
"Sehingga para pihak yang sekiranya bakal memproses diri menjadi bakal calon DPD RI itu dapat mengetahui informasi dengan sebaik-baiknya dan mengetahui kapan penyerahan dukungan DPD berakhir," tambahnya.
Namun, pembukaan pendaftaran pencalonan anggota DPD RI tersebut hanya berlaku bagi perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan perwakilan dari 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua belum dapat mendaftar.
Hal tersebut mengacu pada Lampiran III UU 7/2017 tentang Pemilu yang belum mengatur soal daerah pemilihan (dapil) di 4 DOB Papua.
Idham memaparkan bahwa pihaknya menyelenggarakan rangkaian tahapan Pemilu sesuai UU yang berlaku. Empat DOB di Papua belum masuk dalam Lampiran III pada UU Pemilu sehingga pencalonan hanya terbuka bagi 34 provinsi, bukan 38 provinsi.
"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka 4 DOB belum kami masukkan dalam agenda penyerahan dukungan DPD. Tapi ketika Perppu sudah disahkan, maka kami segera tindak lanjuti dengan cara membentuk KPU Provinsi di 4 DOB tersebut dan segera membuka pelayanan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," ujar komisioner KPU RI tersebut.
"Karena dalam UU pembentukan DOB itu menegaskan bahwa di 4 DOB itu diselenggarakan Pemilu Serentak 2024, dan kita ketahui sistem parlemen kita adalah bikameral, tidak hanya DPR RI tapi juga DPD RI," pungkas Idham.
Sebelumnya, pemerintah berinisiatif membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur soal dapil.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat berucap, target penerbitan peraturan perundang-undangan ini bisa rampung pada awal Desember 2022 atau sebelum tahapan pencalonan DPD dimulai. Tetapi hingga hari ini pemerintah belum memastikan kapan Perppu tersebut dapat terbit.