Pemantauan tahapan verifikasi faktual yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sejumlah hal yang ternyata belum diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita menjelaskan, dari sejumlah hal yang ditemukan pihaknya di daerah, satu temuan yang cukup unik adalah mengenai keberadaan kantor parpol.
Dia mengatakan, kantor parpol di daerah yang ditemukan ternyata bukan milik kelompok melainkan pribadi yang ditinggali sehari-hari.
"Untuk hasil keberadaan kantor tetap, masih terdapat alamat kantor partai politik berupa rumah perorangan yang digunakan alamat kantornya untuk kantor partai politik," ujar Nurlia Dian Paramita dalam keterangan tertulisnya, diterima Rabu (9/11/2022).
Selain itu, sosok yang kerap disapa Mita ini juga mendapati hal-hal lain dalam pemantauan pelaksanaan verfak yang digelar sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 kemarin.
"JPPR melakukan pelaksanaan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap kepengurusan, KPU Kabupaten/Kota terhadap kantor tetap dan keanggotaan," ucapnya.
Di tingkat provinsi, Mita menuturkan bahwa JPPR menemukan pengurus parpol yang tak bisa diverifikasi.Selain itu, juga ada pengurus yang mengaku sudah tidak lagi menjadi pejabat struktural.
"Dalam hal verifikasi faktual kepengurusan, terdapat beberapa pengurus partai politik yang telah mengundurkan diri atau diganti," sambungnya mengurai.
Untuk tingkat kabupaten/kota, lanjut Mita, JPPR mendapati sejumlah masalah dalam hal verfak keanggotaan parpol.
"Berdasarkan pantauan JPPR, pada keanggotaan, masih di temukan ada beberapa anggota partai politik yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikasi faktual KPU pada jadwal yang sudah ditentukan, karena tidak diketahui keberadaannya," bebernya.
"Dan ada juga yang sudah ditemui dan merasa bukan anggota partai politik," demikian Mita menambahkan.