Ketua KPU Hasyim Asy'ari berbicara soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua. Hasyim berharap agar perppu ini bisa rampung sebelum Desember 2022.
"Harusnya begitu (rampung sebelum Desember 2022), penyerahan dukungan bagi calon DPD di provinsi-provinsi baru kan," kata Hasyim, di Jakarta, dikutip Rabu (9/11/2022).
Hasyim mengatakan pihaknya tak mengetahui apakah nomor urut parpol akan diatur dalam Perppu Pemilu 2024 itu.
"Ini (nomor urut) saya kira ditanyakan kepada pembentuk UU ya. Jangan kepada saya karena KPU kan pelaksana UU," tuturnya.
Komisi II DPR dan Kemendagri sebelumnya menyepakati mekanisme penerbitan perppu agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024. Mekanisme perppu disepakati atas sejumlah pertimbangan, salah satunya waktu.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan dua mekanisme yang bisa diterapkan agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024, yaitu penerbitan perppu dan revisi UU Pemilu. Tito menyebut mekanisme yang tidak memakan waktu adalah menerbitkan perppu.
"Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022) lalu.
Tito mengatakan dengan terbentuknya tiga provinsi baru itu, maka akan ada implikasi terhadap dapil, jumlah anggota DPR, DPD, hingga DPRD. Dengan demikian, kata dia, diperlukan perubahan terhadap UU yang ada.