Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan strategi untuk menyiasati dukungan ganda pada bacalon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dukungan ganda dapat diketahui saat verifikasi administrasi.
"Kalau itu (dukungan ganda) nanti baru bisa diketahui pada verifikasi administrasi kan di dalamnya ada analisis kegandaan," kata Hasyim usai rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (9/11/2022).
"Kegandaan bisa internal, maksud saya bisa jadi ada beberapa nama yang diulang-ulang, bisa juga yang namanya analisis eksternal antar calon," imbuhnya.
Hasyim mengatakan pihaknya akan melakukan analisis kegandaan itu pada setiap bakal calon (bacalon) anggota DPD. Jika betul ditemukan adanya dukungan ganda, KPU bakal menginformasikan kepada naradamping.
"Yang kemudian akan kita jadikan dasar kalau ada yang kegandaan nanti akan kita informasikan kepada LO (Liaison Officer) calon bahwa ini statusnya bagaimana," ungkap Hasyimz
Hasyim menyebut pihaknya akan mengonfirmasi kepada pihak pendukung terkait pemberian dukungan kepada bacalon DPD tersebut.
"Kemudian ada surat pernyataan dari orang yang jadi pendukung tadi sesungguhnya dukung yang mana," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan pendaftaran pendukung bacalon anggota DPD dilakukan dengan menggunakan fotokopi KTP dan surat pernyataan pendukung memberikan dukungan kepada calon anggota pilihannya.
"Betul (dengan KTP), dukungannya daftar pendukung dulu kemudian dilampiri dengan fotokopi KTP. Nah itu kan dokumen-dokumen atau surat pernyataan ya bahwa dirinya nama-nama ini memberikan dukungan kepada calon A, calon B. Kira-kira begitu," paparnya.
Rancangan PKPU: Potong 50 Suara Bacalon DPD Pemilik Dukungan Ganda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui tengah melakukan uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam rancangan itu, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda.
"Sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada 1 (satu) calon," kata Komisioner KPU Idham Holik melalui Zoom Meeting, Senin (17/10/2022).
Idham mengatakan sanksi tersebut berupa pemotongan 50 suara dukungan. Dia menyebut hal itu dilakukan apabila terdapat temuan data palsu atau data digandakan.
"Sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan data yang digandakan diberikan kepada kondisi dukungan ganda identik pada 1 (satu) calon peserta Pemilu anggota DPD dan dukungan potensi ganda yang terbukti ganda setelah klarifikasi pada 1 (satu) calon Peserta Pemilu Anggota DPD," katanya.