Tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap gugatan sengketa proses pemilu 5 partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan putusan Bawaslu RI yang menerima sebagian gugatan kelima parpol yang mengajukan akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Bunyi Pasal 462 UU Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," ujar Idham kepada wartawan, dikutip Selasa (8/11/2022).
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, Bawaslu membacakan putusan atas gugatan lima parpol pada Jumat (4/11/2022). Sehingga, waktu pelaksanaan putusan baru beraku efektif pada hari ini.
Atas dasar itu, dia memastikan pelaksanaan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada kelima parpol penggugat untuk memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Kesempatan tersebut, kata Idham, akan diberikan dengan cara membuka kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi wadah penyerahan dan penyimpanan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu berbasis digital.
"Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik," katanya.
"Rabu (pekan ini) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," demikian Idham menambahkan.
Kelima parpol yang gugatan sengekta proses pemilunya diterima Bawaslu di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk keputusan.
Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu, dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja.