Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berbeda-beda akan diserentakan pada tahun 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, di Bali, dikutip Minggu (6/11/2022).
Dia menjelaskan, rencana keserentakan seleksi anggota KPUD ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang juga mengatur soal penataan daerah pemilihan (dapil), mengingat ada 3 daerah otonomi baru (DOB) yang mesti diatur dapilnya.
"Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU Provinsi kabupaten/kota akan kita tata secara serentak," ujar Hasyim.
Diuraikan Komisioner KPU RI dua periode ini, rencana menyamakan waktu seleksi KPUD erat kaitannya atau beririsan dengan sistem keserentakan pemilu dan pengalaman pelaksanaan pemilihan-pemilihan sebelumnya.
"Sebenarnya dalam rangka untuk penataan keserantakan pengisian jabatan. Ini semua kan bermula pada pilkada-pilkada pertama kali waktu diatur di UU 32 tahun 2004 tentang Pemda," ucapnya.
Hasyim mengatakan, pada pengalaman pelaksanaan pilkada pertama kali tahun 2005, baik pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan walikota (pilwalkot) ada ketentuan bagi KPUD-KPUD yang sedang menyelenggarakan Pilkada dan masa jabatannya berakhir, maka diperpanjang.
"Maka kemudian keseretakan 5 tahunnya menjadi berserakan. Apalagi seperti Jawa Timur yang kemudian harus ada Pilkada ulang (itu terjadi) tahun 2008. Kan kemudian masa jabatannya diperpanjang lagi," katanya.
Contoh lain, lanjut Hasyim, pengalaman serupa terjadi di Lampung. Saat itu mestinya anggota KPUD Lampung berakhir tahun 2013. Namun kemudian karena soal anggaran yang berlarut-larut, akhirnya pencoblosan Pilgub Lampung itu dibarengi pemilu nasional.
"Seingat saya April 2014 sehingga masa jabatannya KPU Lampung kan jadi lebih panjang lagi, baik provinsi Lampung Kabupaten Kota Lampung. Dan faktanya, misal KPU Provinsi Lampung kan untuk 2019 kemarin, untuk periode kemarin baru diisi setelah selesainya Pemilu 2019," jelas Hasyim.
"Nah ini kan menjadi desain-desain keserentakannya enggak ada.
Dan di banyak tempat itu ada yang peristiwa begini, misalkan coblosannya hari ini itu ada yang habis hari ini," sambungnya.
Atas banyaknya peristiwa seperti itu, Hasyim melihat akhirnya ada anggota KPUD yang diperpanjang sampai berkali-kali. Padahal normalnya anggota KPUD hanya bisa menjabat selama dua periode.
"Kami sudah punya pengalaman mengatasi menghadapi situasi Itu. itu sangat tidak ideal, dan karena ada peristiwa ada yang namanya azas atau prinsip akuntabilitas, siapa yang menyelenggarakan ya dia harus yang mempertanggungjawabkan," terangnya.
"Misalnya mengadakan pemungutan suara tapi yang bertanggung jawabkan hasilnya sudah KPU baru dan bisa jadi orang-orangnya baru itu sangat tidak ideal," demikian Hasyim menambahkan.