Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang akan mengatur tentang daerah pemilihan (dapil) yang memuat provinsi baru hasil pemekaran Papua dan Papua Barat Daya berpotensi terlambat, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Barat Daya belum kunjung disahkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sudah menyampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang yang lalu, bahwa dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang DPR akan mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya.
"Oleh karena itu, sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim (rapat pimpinan), bamus-kan (badan musyawarah), dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang telah mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Dasco, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Dasco mengatakan bahwa DPR sudah menghitung itu dan memastikan bahwa tenggat waktu Perppu Pilkada yang dikeluarkan nanti tidak mengganggu tahapan pemilu 2024.
"Dan kita kemudian hitung tenggat waktu untuk perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu," terangnya. Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, dengan hitungan-hitungan itulah DPR dan pemerintah akan menyelesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan RUU Papua Barat Daya. Apalagi, yang membuat Perppu itu pemerintah.
"Kan itu ada hitungannya. Kita enggak ada targetnya, karena yang tahu yang mengeluarkan perppu itu kan pemerintah. Tapi kita akan menyesuaikan supaya perppu yang dikeluarkan tidak melewati batas waktu sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu," terang Dasco.
"Ini kan hanya tinggal nunggu mekanisme Rapim, Bamus, dan Paripurna di DPR," tandasnya.
Diketahui, pada 30 Juni 2022 lalu, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU tentang pemekaran provinsi Papua, menjadi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Setelah itu, RUU Papua Barat Daya yang akan melahirkan satu provinsi baru di Papua Barat masih menunggu pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Dengan demikian, akan ada empat provinsi baru yang perlu diakomodasi dalam UU Pemilu, khususnya ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil).