Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Partai Swara Indonesia (Parsindo) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.
Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja. "Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.
Partai Swara Indonesia (Parsindo) menjalani sidang perdana sengketa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Bawaslu pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Pada gugatannya, mereka merasa dirugikan atas berita acara Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum tertanggal 13 Oktober 2022.
"Pada pokoknya permohonan Pemohon adalah mengenai obyek permohonan yang disengketakan pemohon adalah peristiwa terjadi pada tanggal 28 September 2022 di KPU RI tentang pendaftaran perbaikan administrasi Partai Parsindo yang harus diserahkan kepada KPU RI pada tanggal 28 September 2022, dengan maksimal pada Pukul 23.59 WIB, baik data yang sudah di Submit Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) maupun penyerahan berkas perbaikan Partai Politik kepada KPU sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tim Kuasa Hukum Parsindo saat membacakan gugatan dalam sidang.
"Pemohon keberatan terhadap penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Adminsitrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum," sambungnya.
Menurutnya, hambatan teknis tersebut menyebabkan pemohon tidak dapat input data secara maksimal ke dalam sipol. Mereka meminta Bawaslu agar menerima seluruh permohonannya dan meminta berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal.
"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atau sebagaian. Kedua, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi adminisitrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sepanjang mengenai pemohon. Ketiga, menyatakan pemohon lolos verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022," tuturnya.
"Keempat, menyatakan pemohon berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Terakhir meminta KPU RI untuk melaksanakan putusan ini. Demikianlah permohonan pemohon, dengan harapan Bawaslu RI dapat segera memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil," imbuhnya.