Pencatutan nama masyarakat sebagai kader partai politik (parpol) saat periode pendaftaran peserta Pemilu 2024 sempat ramai diperbincangkan.
Imbasnya, salah satu pengurus KPU sempat diomeli warga. Bagaimana ceritanya?
Persoalan pencatutan nama masyarakat sebagai kader parpol juga terjadi di Kabupaten Badung, Bali. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menceritakan persoalan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya saat melakukan verifikasi ke warga.
"Jadi di samping memang kita di sini sudah membuat help desk namanya ya, menerima pengaduan utama dari masyarakat. Juga pada saat kita turun ke lapangan, ada beberapa yang memang dari tim kami malah dimarah oleh masyarakat," kata Wayan Sumara kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Bali, Jumat (4/11/2022).
Wayan mengaku pihaknya sempat kena marah oleh masyarakat yang heran identitasnya dicatut sebagai anggota aktif parpol. Dia menceritakan pihaknya bahkan mengaku sebagai 'petugas sensus' agar lebih diterima masyarakat setempat ketika turun ke lapangan.
"Mereka heran, kok bisa dapatkan nama mereka sebagai daftar anggota-anggota partai tertentu gitu. Jadi, 'Bapak dapatnya dari mana nih, kok bisa begitu'. Kita yang malah dimarah, akhirnya udah kita kenalkan dengan, kalau tim verifikator itu, 'Pak kami dari verifikator'. 'Apa itu?'. 'Pak kami dari petugas sensus'. 'Oh iya iya gimana'. Baru dia persilakan," kisahnya.
"Jadi, 'Ini Pak kami yang sensus. Ini kami dapatkan nama Bapak dari pusat (KPU RI). Kemudian kami menyensus Bapak. Apakah benar Bapak terdaftar sebagai anggota partai'," ujar Wayan meniru ucapannya saat menemui warga.
Wayan menjelaskan, bagi warga yang namanya dicatut, direkomendasikan untuk mengisi formulir yang menyatakan bukan anggota aktif parpol. Selanjutnya, kata Wayan, surat pernyataan ini akan diunggah ke Sipol untuk dilanjutkan mekanismenya "Ketika mereka menyatakan tidak, ada formulir yang memang harus kita isi. Jadi mereka membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik. Nanti mekanismenya adalah kita pun harus mengupload itu," ujarnya.
"Jadi kalau ada warga masyarakat pada saat kita verfak (verifikasi faktual) menyatakan dirinya bukan sebagian anggota partai politik, lampiran surat pernyataan itu harus kita upload juga ke dalam aplikasi Sipol. Mekanismenya nanti dari pimpinan kami di KPU RI melaporkan kepada pimpinan partai tingkat pusat untuk dihapus," lanjutnya.