Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon. Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Republik.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.
Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.
Diketahui Partai Republik telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022) lalu. Pada gugatannya, mereka mengaku telah melakukan proses verifikasi administrasi parpol sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan pemohon menggunakan sipol, merupakan sebuah kemajuan dan tuntutann zaman sehingga secara umum dapat memudahkan parpol termasuk pemohon dalam melakukan kepengurusan kantor dan kenaggotaan. Namun kemajuan teknologi informasi yang memiliki kendala dan teknis yang berakibat pada hilangnya hak-hak parpol termasuk pemohon dalam mengikuti pemilu," ujar Tim Kuasa Hukum Partai Republik saat membacakan gugatan dalam sidang.
Menurutnya, hambatan teknis tersebut menyebabkan pemohon tidak dapat input data secara maksimal ke dalam sipol. Mereka meminta Bawaslu agar menerima seluruh permohonannya dan meminta berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal.
"Satu, menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi tanggal 13 Oktober 2022. Dua, menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu," ungkapnya.
"Tiga, meminta Bawaslu perintahkan termohon KPU RI beri kesempatan 2x24 jam kepada pemohon untuk menyelesaikan input dan kenaggotaan dalam sipol sehingga seluruhnya 100 persen. Empat, meminta Bawaslu perintahkan termohon menetapkan pemohon mengikuti verifikasi faktual. Lima, meminta termohon menetapkan pemohon sebagai parpol peserta pemilu 2024. Apabila Bawaslu berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya," lanjut dia.