Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan menteri yang maju jadi calon presiden tetapi tak mengundurkan diri bisa mengganggu kerja presiden.
Sebab, menteri merupakan pembantu presiden yang bertugas menyukseskan program-program pemerintah.
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban mundur menteri saat maju jadi calon presiden bisa mengganggu kerja presiden.
"Jika ada menteri yang maju sebagai capres maka akan mengganggu tugas dan kerja presiden juga. Bahkan akan ada persaingan dengan presiden," kata Agustyanti, dikutip Kamis (3/11/2022).
Pernyataan Agustyanti ini merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban bagi menteri untuk mundur jika maju dalam pemilihan presiden.
Menurut Agustyanti, hilangnya ketentuan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia mengatakan para menteri yang maju sebagai capres bisa menjadikan program kementerian sebagai ajang promosi diri.
"Menteri diuntungkan karena mereka punya program yang bisa mereka jadinya promosi atas dirinya sendiri. Di sisi yang lain, penunjukan menteri adalah hak prerogratif presiden sebagai pembantu presiden," ucapnya.
Agustyanti pun menegaskan sudah sepatutnya para menteri yang maju sebagai capres tetap mundur meski diperbolehkan oleh putusan MK. Sebab, hal ini menyangkut etika bernegara.
Apalagi, kata dia, jabatan menteri berbeda dengan jabatan politik lain yang diputuskan atas persetujuan bersama antara presiden dan DPR.
"Karena menteri ini adalah pembantu presiden, maka sepenuh waktunya harus digunakan untuk menyukseskan program pemerintah," kata dia.
Diberitakan, MK memutuskan membatalkan ketentuan di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tercatat dalam perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Putusan itu pun mengubah aturan pada pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017. Sebelumnya, pejabat negara yang dikecualikan mundur jika maju jadi capres atau cawapres, yaitu presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Pada putusan perkara ini, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat maju jadi capres atau cawapres.