Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono kembali menyampaikan kelanjutan soal rangkap jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai diangkat sebagai Plt Ketum PPP. Mardiono memastikan dirinya bakal mengundurkan diri dari Wantimpres sebelum Desember 2022.
"Sebelum Desember saya sudah mengundurkan diri," kata Mardiono kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, dikutip Selasa (1/11/2022).
Meski masih berstatus Plt, Mardiono mengatakan dirinya memiliki kewenangan sama seperti jabatan ketua umum definitif. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
"Jadi Plt itu anggaran dasar anggaran rumah tangga PPP memiliki kewenangan yang sama," kata Mardiono.
Dia menyinggung eks Ketum PPP Suharso Monoarfa yang sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Plt untuk menggantikan Romahurmuziy.
"Jadi dulu Pak Suharso Monoarfa itu menjelang Pemilu 2019 karena Mas Rommy berhalangan tetap maka Plt-nya Pak Suharso sampai dengan Pemilu 2019. Kemudian baru dilaksanakan muktamar yaitu pada Desember. Jadi memiliki kewenangan yang sama," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Dalam penjelasan lanjutan, anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.