Ada lima partai yang tengah berproses menyelesaikan sidang sengketa proses Pemilu 2024. Pekan ini, Bawaslu akan memutuskan nasib mereka.
"Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal ya," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara,dikutip Selasa (1/11/2022).
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Diketahui ada enam partai yang tidak lolos proses verifikasi administrasi. Namun, Partai Republik Satu melaporkan KPU ke Bawaslu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.
Hingga saat ini, Bawaslu belum menggelar sidang putusan awal terhadap partai tersebut. Puadi menyebut Bawaslu telah melakukan sidang pleno untuk membuat putusan.
"Nanti akan kita umumkan hasil pleno karena masih menggunakan perbawaslu lama soal administrasi untuk dibacakan putusan pendahuluannya," jelas Puadi.
"Kalau tidak Selasa besok atau Rabu akan kita bacakan diterima atau tidak putusan pendahuluannya. Kalau diterima dia lanjut proses sidang kalau tidak ya sudah," sambungnya.