Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan) agar masyarakat mudah melaporkan pelanggaran Pemilu 2024. Namun, Bawaslu juga melakukan pengecualian di daerah terpencil.
"Pasti ada pengecualian terhadap teman-teman itu (di daerah terpencil)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, dikutip Selasa (1/11/2022).
Dia menyebut, bahwa masyarakat di daerah terpencil dapat melaporkan temuan pelanggaran kepada Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) setempat.
"Panwascam bisa diakses oleh semua kantor informasi dan sekretariatnya sehingga bisa disampaikan ke kantor panwascam jadi itu mendekatkan ke masyarakat," jelas Bagja.
"Panwascam sudah dilantik pada bulan Oktober ini dan akan bekerja pada 1 November hari ini," sambungnya.
Sementara itu, untuk pengawasan di luar negeri ada namanya PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang dapat membantu masyarakat yang tinggal di sana untuk melaporkan pelanggaran, baik itu pidana maupun administrasi pemilu.
"Namun yang bisa misalnya ini (dispute) lebih cenderung daripada pelanggaran, diselesaikan secara mediasi pelanggaran," jelas Bagja.
"Nah jika dalam tahapan rekapitulasi ada namanya penanganan pelanggaran administrasi cepat itu tidak mengenal hari kerja tapi hari kalender karena hari rekapitulasi tidak bergantung hari kerja," sambungnya.
Diketahui, SiGapLapor merupakan upaya Bawaslu memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung kinerja penanganan pelanggaran. Bagja mengatakan rencana membangun sistem tersebut telah ada sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada 2019. Dia berharap adanya SiGapLapor dapat melakukan perbaikan penanganan pelanggaran di Bawaslu.