Pendataan pemilih Pemilu Serentak 2024 bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi sistem pendaftaran pemilih (Sidalih). Saat ini Sidalih tengah dilakukan pembaruan fitur dari yang pernah dipakai pada Pemilu Serentak 2019 lalu.
"Sebentar lagi Sidalih akan lebih baik hadir dengan pembaruan sistem yang mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
Mantan Komisioner KPU DKI Jakarta ini pun mengurai tiga fokus kerja KPU dalam Pengembangan dan Perumusan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pertama, tutur Betty, melakukan sinkronisasi DPB yaitu proses sinkronisasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan antara KPU dengan Kemendagri sebelum penyerahan DP4.
Kedua, KPU menyiapkan Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri. Betty menerangkan, harmonisasi sebagai pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di dalam dan luar negeri.
"Terakhir, Lokasi Khusus yaitu mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara," demikian Betty menambahkan.