Kebijakan second home visa yang dikeluarkan pemerintah yang memperbolehkan orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun di Indonesia, menyisakan tanda tanya besar.
Terlebih kebijakan tersebut diberlakukan di sisa-sisa kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjelang Pemilu 2024.
“Dari sudut pandang politik, kebijakan second home visa yang dikeluarkan di ujung kekuasaan Presiden Jokowi dan menjelang Pemilu 2024, memunculkan kecurigaan,” kata Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/10/2022).
Atas dasar itu, politisi Partai Demokrat ini menduga ada indikasi yang memanfaatkan kekuasaannya untuk mengupayakan tindakan culas pada Pemilu 2024. Sebab, kebijakan second home visa tersebut menguntungkan pihak tertentu.
“Jangan-jangan ada pihak yang memanfaatkan melalui tangan kekuasaan untuk berbuat tidak fair pada Pemilu 2024,” pungkasnya.