Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memastikan ada tiga temuan parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) saat mengawasi proses verifikasi faktual KPU setempat kepada 10 partai nonparlemen dan partai baru.
Sepuluh parpol itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda).
Selanjutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dan Partai Buruh.
"Temuan Bawaslu dalam verifikasi faktual, ditemukan tiga partai politik yang BMS," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, dikutip Rabu (26/10/2022).
Rinciannya, Partai Ummat Bandar Lampung bisa BMS akibat Nomor Induk Kependudukan Ketuanya berbeda di Sipol dan hardcopy.
Kemudian, Partai Garuda yang Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) di Sipol dengan hardcopy berbeda.
"Dan Partai PLN yang tidak ada bukti kepemilikan kantor setidaknya sampai proses Pemilu berakhir," jelas Candrawansah.
Saat ini, verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu masih berlangsung dan dijadwalkan rampung pada 4 November mendatang. Bagi parpol yang nantinya dinyatakan BMS, maka harus melakukan perbaikan untuk diverifikasi faktual tahap kedua.
Sebelumnya, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, selama verifikasi faktual pihaknya memperhatikan 3 hal. Yakni kesesuaian antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan kehadiran fisik.