Tiga dari lima partai politik yang melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menjalankan mediasi dengan KPU.
Namun, ketiganya dinyatakan gagal mediasi lantaran tak mencapai kesepakatan sehingga harus menempuh proses penyelesaian akhir yakni ajudikasi.
"Nah karena proses mediasi nggak sampai kata sepakat tinggal mencapai proses ajudikasi," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi, dikutip Selasa (25/10/2022).
Tiga partai tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republiku, dan Parsindo. Puadi mengatakan proses ajudikasi tertutup kecuali dibuka dan terbuka untuk umum.
"Tapi proses mediasi dilakukan tertutup, kecuali ajudikasi dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Puadi. "Ini lagi kita rumuskan waktunya supaya nggak bentrok dengan yang sekarang mediasi ini," sambungnya.
Sementara itu, dua partai lainnya yang mengajukan gugatan, Partai Prima dan Partai Republik masih menjalani proses mediasi. Sampai saat ini, kata Puadi, keduanya belum mencapai kesepakatan.
Puadi melanjutkan, Partai Republik Satu yang juga dinyatakan gagal proses verifikasi administrasi melaporkan KPU ke Bawaslu. Namun, laporan itu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.
"Nah kenapa dia melaporkan administrasi alasannya dia tidak dapat BA (berita acara). Kan kalau BA ini kan objek sengketa jadi semacam SK penetapan. Jadi kalau dia tidak dapet BA ya larinya ke pelanggaran administrasi, gitu," ucapnya.