Pakar pemilu, Ramlan Surbakti setuju bila KPU yang berwenang menentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan Ramlan dalam sidang judicial review UU Pemilu yang diajukan Perludem. Apa alasan Ramlan Surbakti.
"Karena KPU bersifat mandiri dan nonpartisan," kata Ramlan Surbakti sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip Senin (24/10/2022).
Sebagai informasi, saat ini, dapil dibentuk oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Ramlan, sebaiknya kewenangan menetapkan dapil diserahkan ke KPU yang merupakan pelaksana UU Pemilu.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Pemilu, KPU merupakan pelaksana UU yang ditetapkan DPR dan Presiden. Selain itu, DPR dan Pemerintah menetapkan 7 prinsip yang harus dipatuhi dalam membentuk Daerah Pemilihan (Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017).
"Tetapi pembuat Undang-Undang ini justru tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan sendiri seperti Dapil III DPR Jawa Barat dan Dapil I DPR Kalimantan Selatan.
Bila tugas dan kewenangan itu diserahkan kepada KPU, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi 2 Daerah Pemilihan yang 'aneh' tersebut karena KPU adalah pelaksana undang-undang," beber Ramlan Surbakti.
Tak hanya itu, Ramlan menyampaikan KPU sudah memiliki pengalaman melaksanakan kedua tugas dan kewenangan tersebut sejak Pemilu 2004.
Bila alokasi kursi DPR kepada provinsi pada Pemilu 2004 menimbulkan masalah disproporsionalitas, maka hal itu bukan kesalahan KPU melainkan kesalahan DPR dan Pemerintah yang menetapkan sejumlah kriteria alokasi kursi yang bertentangan satu sama lain.
"Oleh karena itu, kami mohon kepada MK untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyerahkan kewenangan alokasi kursi kepada KPU, tetapi harus disesuaikan dengan undang-undang," ucap Ramlan Surbakti.
Ketua KPU RI periode 2004 - 2007 tersebut pun memberikan usulan terkait alokasi pembagian kursi DPR. Ia beranggapan kriteria jumlah penduduk dan keadilan wilayah dalam mengalokasikan kursi DPR kepada provinsi juga harus mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam operasionalisasi kedua kriteria itu.
"Karena itu alokasi kursi DPR kepada provinsi yang saya usulkan adalah membagi kursi DPR secara sama (50% : 50%) antara provinsi di Pulau Jawa dengan provinsi di Luar Pulau Jawa. Perimbangan ini merupakan penerapan kriteria keadilan wilayah," urai Ramlan Surbakti.
Alokasi kursi DPR yang sekarang ini, menurut Ramlan Surbakti, hanya menguntungkan sejumlah provinsi yang over represented di luar Pulau Jawa.
"Sedangkan yang kami usulkan ini merupakan keadilan wilayah antara provinsi di pulau Jawa dengan provinsi di luar pulau Jawa," beber Ramlan Surbakti.
Menurutnya, keadilan wilayah ini perlu pula diwujudkan karena kepentingan daerah (provinsi) tidak dapat diwakili secara efektif oleh Dewan Perwakilan Daerah karena DPD tidak Ikut membuat keputusan tentang RUU yang menyangkut kepentingan daerah.
"Dan akhirnya untuk menjamin keadilan wilayah tersebut ditetapkan jumlah minimal kursi DPR setiap provinsi sebanyak 3 kursi," kata Ramlan.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya, Perludem meminta MK mengabulkan permohonan yang dimohonkan. Yaitu daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR diatur dalam Peraturan KPU. Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 187 ayat 5 UU Pemilu:
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Perludem meminta pasal di atas dimaknai secara bersyarat.
"Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU," demikian permohonan Perludem.