Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah menyesalkan protes empat pimpinan partai politik lokal (Parlok) di Aceh terkait verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan.
Mereka, menurut Munawarsyah, tidak lebih dahulu berkoordinasi dengan KIP Aceh bahwa ada yang belum dipahami dari maksud revisi Keputusan KIP Aceh Nomor 20.
"Saya heran saja, dalam hal lain mereka intens berkoordinasi, tetapi dalam hal ini langsung buat pernyataan bersama," ujar Munawarsyah dalam keterangannya di Banda Aceh, dikutip Senin (24/10/2022).
Padahal, kata Munawarsyah, KIP Aceh sudah merencanakan untuk menjelaskan hal ini (terkait verfak) kepada pimpinan empat Parlok tersebut. Hanya saja pihaknya terkendala karena sedang melakukan supervisi verfak kepengurusan di Kabupaten dan Kota,
Lebih jauh Munawarsyah menjelaskan, Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh normanya masih tetap dan tidak dihapus atau diubah. Pasal 6 tersebut sebelumnya 3 ayat, kemudian tambah 1 ayat, yaitu ayat 4.
Ayat 4 tersebut bunyinya: ”KIP Kabupaten/Kota dapat meminta petugas penghubung Parlok untuk menghadirkan langsung anggota Parlok di kantor tetap Parlok tingkat kabupaten/kota dan atau kecamatan untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan”
Revisi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi KIP dan Parlok untuk dapat mengumpulkan keanggotaan hasil sampling yang tidak dapat dijumpai oleh verifikator KIP di Kantor Parlok kabupaten/kota dan atau kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
"Artinya boleh dikumpulkan keanggotaan tersebut oleh petugas parlok di kantor tetap parlok di kecamatan," ujarnya.
Terkait mengapa hal tersebut penting direvisi oleh KIP, menurut Munawarsyah, sebelumnya dalam pasal 9 ayat 2 Keputusan KIP Aceh Nomor 20 menyebutkan: “ketentuan mengenai persiapan pendaftaran, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan Parlok sebagai peserta pemilu serta pengundian nomor urut yang tidak diatur dalam keputusan ini".
Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022”, maka jika sepenuhnya dikembalikan rujukannya ke PKPU 4. Maka pada Pasal 90 ayat 1 menegaskan: “dalam hal anggota parpol tidak berada ditempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verifikasi, KPU Kab/Kota berkoordinasi dengan petugas penghubung tingkat kab/kota untuk menghadirkan langsung anggota parpol di kantor tetap Parpol tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan".
"Sebenarnya ini bagian pelayanan kami kepada Parlok calon peserta pemilu agara kegiatan verifikasi faktual keanggotaan ini dapat efektif dan efisien, bahwa Parlok dapat mengumpulkan sampling keanggotaan yang tidak dijumpai oleh verifikator KIP di tempat tinggalnya untuk dikumpulkan di kantor Parlok pada setiap kecamatan dengan tidak perlu jauh-jauh ke kantor Parlok di tingkat Kabupaten/Kota," terang Munawarsyah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Munawarsyah juga menjelaskan, mekanisme Verfak keanggotaan tetap terlebih dahulu dilakukan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh tersebut yang sesungguhnya merujuk kepada ketentuan Pasal 89 ayat 1 PKPU 4.
Verfak tersebut dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Parpol.
"Jadi, saya tegaskan tidak ada yang berubah bahwa verifikasi faktual hasil sampling keanggotaan Parlok tetap dilakukan dengan metode mendatangi tempat tinggal anggota Parlok," ujarnya.
Namun, jika nanti tidak dapat ditemui, tidak berada di tempat tinggal saat diverifikasi, selanjutnya KIP meminta petugas Parlok untuk mengumpulkan (anggota) di kantor tetap Parlok di Kabupaten/Kota dan atau di Kantor Parlok tingkat Kecamatan.
"Jadi tidak serta merta dilakukan langsung dengan mengumpulkan anggota Parlok tersebut, ini yang harus dipahami," tandas Munawarsyah.
Sebelumnya, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) bersama tiga Parlok Aceh keberatan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan partai mereka oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dilakukan dengan langsung menghadirkan anggota Parlok di kantor tetap mereka baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Tiga parpol lain yang keberatan adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), dan Partai GABTHAT (Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa).